Cara Memperpanjang SKCK Mati Lebih Dari 2 Tahun [Update 2024]

Update Terakhir: 2 April 2024 Oleh Abdul Jalil

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menunjukkan rekam jejak baik atau buruknya perilaku kita yang diterbitkan oleh Polisi. SKCK sering menjadi salah satu syarat untuk mencari pekerjaan seperti CPNS dan BUMN. Pada kesempatan ini saya ingin berbagi informasi dan pengalaman cara memperpanjang SKCK yang sudah mati.

Banyak yang belum mengetahui jika SKCK mati lebih dari dua tahun itu sebenarnya kita semua masih bisa mengurusnya. Namun, tidak sedikit yang justru lebih memilih membuat baru. Saya sendiri pertama kali membuat SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS tepatnya pada tahun 2019.

Tahun 2022 ini berbagai perusahaan BUMN sedang membuka lowongan bersama menjadi kandidat putra putri terbaik bangsa untuk mengisi 2700 lowongan. Saya yang sejak dulu memimpikan untuk menjadi pegawai BUMN. Kesempatan ini jelas tidak ingin saya sia-siakan begitu saja.

Dalam proses pendaftaran BUMN tahun tentu saja ada beberapa syarat wajib seperti foto profil, KTP, Ijazah/Surat Keterangan Lulus, transkrip nilai. Semua syarat tersebut tentu saja mudah untuk kita semua siapkan.

Khusus untuk syarat SKCK ini sejak awal memang sudah menjadi polemik di kalangan masyarakat. Pertama kali pemberitahuan mengenai pembukaan lowongan BUMN SKCK itu menjadi syarat wajib, namun setelah 2 atau 3 hari syarat berubah menjadi “Jika Ada”.

Posisi saya sudah berada di Polres ketika mengetahui perubahan syarat tersebut. Menyedihkan memang tapi ya sudah terlanjur. Saya tetap memutuskan untuk memperpanjang SKSC. Saya beritahu kepada kalian persyaratan untuk memperpanjang SKCK yang mati lebih dari dua tahun.

Urusan nanti apakah SKCK kalian masih bisa diperpanjang atau tidak harus coba dulu mendatangi langsung ke Polsek/Polres asal (sesuai kota/kab). Tapi kalau lebih dari 5 tahun lebih baik bikin baru saja deh.

Kalau memutuskan untuk bikin baru kalian hanya perlu mengakses website SKCK Online Polri. Sediakan syarat-syaratnya dan jangan lupa harus datang langsung untuk proses ambilnya karena sementara ini belum ada fasilitas kirim langsung ke rumah.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

cara memperpanjang skck mati lebih dari 2 tahun
SKCK

Di tahun 2024 ketika saya memperbarui catatan ini. Kalian perlu menyiapkan beberapa syarat/berkas yang wajib dibawa saat proses perpanjangan baik online maupun offline.

Saya perlu menginformasikan bahwa ada sedikit perbedaan mengenai syarat pemberkasan mulai tahun ini. Salah satunya adalah mengenai BJPS yang kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK.

Syarat terbaru (menggunakan BJPS) untuk tahap awal ini per 1 Maret 2024 baru berlaku di 6 Polda. Berikut daftar Polda yang sudah menerapkannya.

  • Polda Kepulauan Riau
    1. Polresta Barelang
    2. Polsek Batu Aji
  • Polda Jawa Tengah
    • Polrestabes Semarang
    • Polsek Pedurungan
  • Polda Kalimantan Timur
    1. Polresta Balikpapan
    2. Polsek Balikpapan Selatan
  • Polda Sulawesi Selatan
    • Polrestabes Makassar
    • Polsek Rappocini
  • Polda Bali
    • Polresta Denpasar
    • Polsek Denpasar Selatan
  • Polda Papua Barat
    • Polres Kabupaten Sorong
    • Polsek Aimas

Untuk Polda dan satuan di bawahnya mungkin akan diberlakukan di tahap selanjutnya. Jadi mulai sekarang kalian perlu menyiapkan berkas tambahan berupa FC Kartu BPJS jika ingin membuat atau memperpanjang SKCK.

Berikut Syarat-Syarat Memperpanjang SKCK

SKCK Lama/Legalisir

Pastikan kalian masih memiliki SKCK Asli atau FC yang sudah dilegalisir. Sementara ini untuk saya ketika memperpanjang SKCK keluaran tahun 2019 bulan Oktober di Polres Grobogan masih bisa di perpanjang.

FC KTP

Sediakan FC KTP 1 lembar saja. Sebenarnya hal tersebut menyedihkan sekali di jaman sudah canggih seperti sekarang ini masih ada syarat fotokopi KTP.

FC Akta Kelahiran/Surat Lahir

Sediakan 1 lembar saja. Fungsinya untuk pencocokan data apakah pemohon adalah orang yang sama atau berbeda. Jika berbeda jelas berbeda.

FC Kartu Keluarga (KK)

Hanya butuh 1 lembar saja. Saya juga ingin mengatakan hal tersebut juga menyedihkan sekali karena masih saja menggunakan syarat fotokopi KK. Itu data pribadi sudah tidak pribadi lagi.

Pas Foto 4×6

Sediakan pas foto dengan background warna merah sebanyak 3x atau sesuai yang petugas minta. Kalau untuk wanita berhijab usahakan muka harus kelihatan semuanya alias tidak boleh pakai cadar.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya yang perlu kalian keluarkan hanya Rp 30.000 saja (WNI) sedangkan WNA (Rp 60.000). Cukup murah dan ikut serta membangun bangsa dan negara.

Syaratnya mudah bukan? Emang sih agak ngeselin harus fotokopi data-data pribadi tapi ya ingin bagaimana lagi. Negara ini memang sedang tidak baik-baik saja tapi kita harus pasrah dengan keadaan yang ada.

Sebenarnya teknologi sekarang ini sudah sangat memungkinkan kita untuk mengurus segala urusan administrasi tanpa harus menggunakan syarat fotokopi KTP dan KK. Cukup kasih saja 1 nomor KTP semua beres !

Selama masih dikuasai oleh mafia, Indonesia tidak akan pernah baik-baik saja. Minimal pejabat yang korup mendapat hukuman mati.

Ya itulah catatan saya mengenai cara memperpanjang SKCK. Tentu saja beberapa syarat yang perlu kalian siapkan baik itu berkas umum, dan yang terbaru seperti BPJS. Semoga informasi yang saya berikan bermanfaat. Terima kasih

Baca juga:

Salam Dariku,

TTD Abdul Jalil

About Abdul Jalil

Writing every day for happiness

View all posts by Abdul Jalil →

2 Comments on “Cara Memperpanjang SKCK Mati Lebih Dari 2 Tahun [Update 2024]”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *