Masih Menjadi User Ilegal

Update Terakhir: 7 Juni 2023 Oleh Abdul Jalil

Grobogan, 06 Juni 2023 – Apakah kalian menebak dalam pikiran tentang catatan ini akan membahas apa? Saya pikir kalian tidak akan pernah menebaknya. Apa yang saya tulis ini berkaitan dengan sumber daya alam dan sebagian dari kita mungkin pernah menggunakannya.

Eh iya, sebelum itu saya ingin tanya dulu kepada siapa pun yang membaca catatan ini. Apakah kalian masih menggunakan perangkat lunak bajakan seperti sistem operasi Windows, Office 365 Internet Download Manager, Corel Draw, YouTube Premium, dan lain sebagainya?

Jika menggunakan akun atau salinan tidak resmi sudah pasti kalian menjadi bagian pengguna (user) ilegal. Meskipun kalian membelinya di salah satu e-commerce terkenal, dan penjualnya pun pasti mengklaim bahwa produknya merupakan asli atau resmi. Hal itu merupakan salah satu bentuk kejahatan.

Faktanya memang seperti itu, karena sejatinya produk asli hanya bisa dibeli melalui situs resmi atau toko yang sudah mendapatkan izin jual kembali. Tenang saja, kita semua sama jika menginginkan sebuah produk bagus tapi mahal harganya. Hihihi

Jadi, selain berkaitan dengan sumber daya alam, apa yang saya ingin tulis ini juga berkaitan tentang salah satu bentuk kejahatan.

Apakah kalian ingin mengetahui apa yang saya maksud itu?

Ya, sesuatu yang saya maksud adalah “frekuensi“.

Frekuensi merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat terbatas dan dilindungi oleh negara. Jadi, setiap penggunaannya harus melalui izin resmi dari negara. Orang awam mungkin mengenal frekuensi adalah frekuensi radio FM.

Tidak salah, awalnya saya berpikir seperti itu, frekuensi radio ya hanya untuk hiburan saja, padahal lebih dari itu.

Peralatan elektronik di sekitar kita seperti Radio FM, Televisi, Smartphone, Handy Talkie, dan masih banyak lagi. Semuanya menggunakan frekuensi radio yang sudah diatur oleh negara. Jika frekuensi tidak ada yang mengaturnya, sudah pasti akan terjadi bencana.

Apakah kalian baru mengetahuinya?

Tertarik Mendalami Frekuensi Radio Komunikasi

Di sini saya tidak ingin menjelaskan frekuensi itu untuk apa saja secara detail, karena hal itu akan membutuhkan waktu relatif lama untuk merangkumnya.

Akhir-akhir ini saya tertarik dengan yang namanya radio komunikasi. Lebih tepatnya penggunaan frekuensi radio untuk keperluan hobi (amatir radio). Mungkin kita pernah mendengar organisasinya yaitu ORARI, yaitu Organisasi Amatir Radio.

Saya membaca beberapa informasi yang beredar di internet, untuk menjadi anggota ORARI ternyata tidak mudah. Harus mengikuti Ujian Negara Radio Amatir (UNAR). Selain itu modal untuk peralatan komunikasinya juga tidak murah.

Seseorang yang sudah diakui menjadi anggota ORARI pasti akan mendapatkan kode panggil udara (callsign) dan itu sebuah kebanggaan tersendiri. Selain ORARI ada juga RAPI, yaitu Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia. Kedua organisasi tersebut sama-sama telah diakui oleh negara, selain itu tidak ada ya! (koreksi kalau saya salah).

Selama ini saya hanya mengetahui ORARI saja, eh ternyata ada RAPI. Karena saya sudah mengetahui keduanya, rasa-rasanya ingin masuk salah satu. Minimal ikut RAPI Grobogan yang paling dekat. Hihihi

Saya juga baru mengetahui kita juga tidak boleh sembarangan menggunakan frekuensi radio tanpa izin. Sudah menjadi anggota organisasinya pun juga harus mengikuti aturan mainnya, tentu saja hanya boleh menggunakan jatah frekuensi yang diberikan oleh pemerintah.

Untuk saat ini saya baru mempelajari hal-hal yang dilarang saat menggunakan frekuensi radio, sesuatu yang simpel tapi penting. Ya meskipun masih tergolong user ilegal, untuk tahap pengenalan dan latihan saya biasanya menggunakan frekuensi milik RAPI.

Satu hal wajib yang perlu saya lakukan adalah memeriksa apakah frekuensi sedang digunakan atau kosong. Kalau benar-benar kosong, tentu saja gunakan untuk latihan “ngebrik” sebisanya. Hihihi

Bisa saja saya cuek dengan hal itu, tapi yang namanya mengganggu orang lain yang sedang mengudara merupakan salah bentuk kejahatan. Tambahan: kalau sampai ketahuan bisa kena denda atau hukuman penjara lho!

Kebetulan untuk saat ini saya belum memiliki alat komunikasinya (HT). Biasanya saya pinjam HT milik Pramuka Undip yang sudah hampir tidak berbentuk (rusak), tapi masih bisa digunakan dengan hati-hati.

Saya berharap pada diri saya sendiri, ketika cukup mahir mengoperasikan alat komunikasi HT mungkin saya akan membelinya dan mendaftarkan diri masuk RAPI atau ORARI. Tapi untuk sekarang ini masih jadi simpatisan atau user ilegal dalam menggunakan frekuensi. Hihihi

Siapa tahu ada anggota ORARI atau RAPI yang membaca catatan ini bisa mengajak saya gabung dan belajar lebih jauh tentang keduanya atau hal-hal baru. Kalau sudah jadi anggota kan bisa dikatakan legal dan sah menggunakan alat komunikasi dan juga frekuensi yang sudah ada. Saya rasa cukup sampai di sini saja, karena saya sendiri capek dan mata sudah lelah.

Sekian dari saya, dan terima kasih!

Daily Life 2023 #157

Salam,

TTD Abdul Jalil
Traktir Es Krim

About Abdul Jalil

Blogger aktif sejak 2013. Berbagi cerita dan pengalaman investasi sejak 2018 melalui My Life Story. Selengkapnya »

View all posts by Abdul Jalil →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *