Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Saatnya Pakai Pelat Putih

perpanjang stnk 5 tahunan

Update Terakhir: 4 Desember 2022 Oleh Abdul Jalil

Jatuh tempo Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor saya akan habis sebentar lagi yaitu pada tanggal 25 November 2022. Sebelum jatuh tempo saya berniat untuk memperbaruinya. Perpanjang STNK 5 tahunan menurut saya cukup mudah dan murah.

Seminggu lalu, tepatnya tanggal 17 November saya pergi Samsat Kab. Grobogan. Namun, sebelum itu saya datang dulu ke Polres untuk revisi data di Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Karena ada data yang salah.

Oleh karena itu, kita perlu memperbaruinya sebelum masalah menjadi ribet. Tenang saja, tidak ada biaya alis gratis. Setelah itu, saya langsung ke Samsat. Awalnya sih saya masih bingung harus menuju ke arah mana dulu untuk memulai.

Saya enggak bodoh-bodoh banget jadi orang. Pokoknya kalau ada keramaian di suatu titik, pasti ada petugas piket. Insting saya langsung menuju ke lokasi tersebut setelah menempatkan motor di tempat parkir.

Untuk prosedur, cara dan syarat perpanjang STNK 5 tahunan bisa kalian lakukan di Samsat asal saat registrasi awal. Bisa juga beda kota dalam satu provinsi sesuai informasi dari web pemerintah kota Semarang.

Kalau beda provinsi tidak bisa, karena ini menyangkut dengan pembayaran pajak daerah. Kalau hanya sekedar cek fisik kendaraan bisa dan berkasnya nanti dikirim ke kota/provinsi asal, minta bantuan sama saudara untuk melakukan pembayaran pajaknya dan sekalian mengambil pelat nomor baru.

Saya akan bagi pengalaman saat di Samsat Kab. Grobogan STNK 5 tahunan. Semoga kalian yang baca ini bisa mengerti. Hehehe

Baca juga:

Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Di Samsat

Pastikan kalian menyediakan syarat-syarat dokumen berikut ini jika ingin mengurusnya sendiri tanpa calo/biro.

  • STNK lama dan fotokopi 1x
  • BPKB dan fotokopi 1x
  • KTP Asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa jika diwakilkan (di Kab. Grobogan tidak terpakai tapi saran saya buat saja siapa tahu mereka minta).
  • Motor
  • Formulir permohonan (tidak mengisi data apa pun, karena tinggal minta aja ke bagian loket pendaftaran).

Untuk cara atau prosedur perpanjang STNK di Samsat di Kab. Grobogan, kalian perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.

  • Daftarkan motor/mobil di loket pendaftaran dengan membawa dokumen yang sudah kalian siapkan untuk mendapatkan formulir cek fisik kendaraan.
  • Bawa kendaraan ke bagian cek fisik.
  • Petugas akan memeriksa fisik kendaraan khususnya di bagian nomor rangka dan mesin.
  • Setelah pemeriksaan kendaraan, jangan lupa minta hasil legalisinya.
  • Menyerahkan dokumen permohonan perpanjang STNK beserta syarat-syaratnya ke bagian loket verifikasi.
  • Tunggu beberapa saat sesuai nomor antrean sampai nama pemilik kendaraan dipanggil oleh petugas.
  • Kalian akan slip pembayaran (pajak, administrasi, dll) dan bayar sesuai nominal tertera ke petugas kasir.
  • Setelah melakukan pembayaran, tunggu beberapa saat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru di loket.
  • Setelah itu kalian akan menerima STNK baru dan akhirnya pelat baru sudah siap kalian pasang.

Kurang lebih prosedurnya seperti itu, mungkin ada sedikit perbedaan tiap kantor Samsat. Tapi garis secara garis besar tidak jauh berbeda.

Nih, saya kasih beberapa dokumentasi saat di kantor Samsat Kab. Grobogan.

Kurang lebih saya mengurus perpanjang STNK 5 tahunan di Samsat Kab. Grobogan hanya 1 jam saja. Saya pikir bakal lama dan buang-buang waktu. Wkwkwk

Memang lebih baik ngurus sendiri daripada pakai biro jasa atau calo, biasanya sih ya lebih mahal. Jadi, kalau mengurus sendiri kan bisa tahu prosedurnya.

Tips Untuk Kalian

Bagi pemula yang ingin mengurus perpanjang STNK 5 Tahunan baca tips berikut ini.

  • Datang sejak pagi itu lebih baik agar tidak lama mengantre.
  • Pakai pakaian yang rapi dan sopan.
  • Siapkan uang tunai untuk keperluan fotokopi, biaya administrasi STNK dan lainnya. Opsi pembayaran melalui bank daerah (Bank Jateng) sudah tersedia.
  • Jangan sampai STNK mati atau telat bayar. Karena kalo telat sudah pasti kena denda.

Mudah bukan?

Oh iya pada tahun ini Polri memberlakukan aturan baru yaitu mengenai warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih. Tujuan aslinya sih ya untuk keperluan pemantauan aktivitas lalu lintas melalui kamera ETLE.

Di Indonesia tergolong telat mengubah warna dasar hitam menjadi putih untuk kendaraan pribadi. Padahal banyak negara sudah menerapkan warna dasar putih. Ya semoga dengan adanya aturan baru ini, kita bisa semakin sadar untuk tertib saat berkendara.

Cukup itu saja pengalaman yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat untuk kalian semua yang mampir di blog ini. Kalau ada salah kata atau pertanyaan boleh banget kirim pesan langsung melalui kolom komentar. Sampai jumpa lagi di catatan berikutnya ^_^

Salam,

TTD Abdul Jalil

About Abdul Jalil

Writing every day for happiness

View all posts by Abdul Jalil →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *